Berlaku Peraturan Daerah

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor

14

Tahun

2017

Tanggal Penetapan

29/08/2017

Kategori

Administrasi Pemerintahan

Dilihat

18 kali

Bagikan: